Tak Patuh Putusan DKPP, Ummi Wahyuni Memilih Melawan dan Siapkan Banding

Selasa, 03 Desember 2024 – 17:30 WIB
Tak Patuh Putusan DKPP, Ummi Wahyuni Memilih Melawan dan Siapkan Banding - JPNN.com Jabar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni. Foto: Source for JPNN.

Adapun pengaduan terhadap Ummi Wahyuni diadukan oleh Eep Hidayat yang teregister dengan nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Sebelumnya, sidang sudah digelar di Kantor Bawaslu Provinis Jawa Barat pada Selasa (15/10).

Teradu didalilkan membiarkan pergeseran suara partai politik pada proses rekapitulasi Pemilu 2024. Pergeseran tersebut dinilai merugikan pengadu.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin (2/12).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, kata Heddy, putusan ini agar dilaksanakan oleh KPU paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.

“Tiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini sepanjang terhadap teradu paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan,” ucapnya.

Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan pemberhentian Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar.

“Empat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tandasnya. (mcr27/jpnn)

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni bakal menempuh jalur bandimg ke PTUN guna menindaklanjuti pemberhentian dirinya oleh DKPP RI.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News