Tak Patuh Putusan DKPP, Ummi Wahyuni Memilih Melawan dan Siapkan Banding
Terkait dengan putusan DKPP tentang dirinya yang dianggap lalai tidak melakukan koreksi saat rekapitulasi penghitungan suara, kata dia, telah membantah hal itu di persidangan.
Ia mengaku telah memberikan bukti dan keterangan di persidangan tentang proses pencetakan D hasil.
"KPU Provinsi Jawa Barat itu mencetaknya melalui sirekap. Kalau kita ganti saja satu, itu tidak mungkin bisa karena pastinya akan merah. Kemudian saya juga melakukan koreksi pada saat itu," terangnya.
Sebelum digandakan, KPU Jabar melakukan pencetakan pertama dan memberikan kepada seluruh saksi untuk dilakukan paraf dan koreksi bersama. Semua pihak pun saksi dan partai politik menandatangani bersama.
Ia pun melihat tidak ada satu pun putusan DKPP yang menyebutkan dirinya melanggar kode etik. Namun begitu, ia mengaku menghormati putusan DKPP.
"Saya sebagai pribadi sangat menghormati keputusan dari DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara dan saya sudah melakukan dua kali persidangan. Saya sudah membaca putusan dari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni dari jabatannya.
Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang terbuka pembacaan putusan tujuh perkara dugaan kode etik penyelenggaraan Pemilu yang disiarkan secara langsung di akun Youtube DKPP.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni bakal menempuh jalur bandimg ke PTUN guna menindaklanjuti pemberhentian dirinya oleh DKPP RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News