KPU Jabar Berikan Penjelasan soal Lolosnya Ade Sugianto Daftar Pilkada

Kamis, 27 Februari 2025 – 17:10 WIB
KPU Jabar Berikan Penjelasan soal Lolosnya Ade Sugianto Daftar Pilkada - JPNN.com Jabar
Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat dalam konferensi pers rekapitulasi suara Pilgub Jabar di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (9/12/2024). Foto: sources for JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memberi penjelasan mengenai Ade Sugianto, Bupati Tasikmalaya terpilih yang didiskuliafikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ade Sugianto dibatalkan kemenangannya karena sudah menjabat dua periode sebagai kepala daerah.

Berdasarkan keputusan MK, Ade yang berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz diusung oleh PDIP, PKB, NasDem, dan PBB ini dibatalkan kemenangannya dan gelaran pemilihan umum harus diulang selama 60 hari ke depan tanpa Ade Sugianto.

Sementara pasangannya, Iip Miftahul Paoz masih diizinkan untuk mengikuti PSU.

Keputusan MK ini berdasarkan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut dua, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi.

Hal ini juga menimbulkan pertanyaan publik mengapa pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz bisa lolos saat masa pendaftaran calon bupati.

Merespons hal ini, Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat menjelaskan, pada awalnya memang ada perbedaan perhitungan antara pusat provinsi dan daerah soal masa jabatan, hingga akhirnya KPU Tasikmalaya memutuskan untuk meloloskan Ade Sugianto.

"Ya itu kan, awalnya ini kan masing-masing terjadi perbedaan perhitungan dan itu sudah diambil kebijakan oleh KPU kabupaten Tasikmalaya, kebijakan itu tidak hanya kabupaten tasikmalaya ada juga kabupaten kota lain di luar Jabar," kata Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat, Kamis (27/2/2025).

KPU Jabar memberi penjelasan mengenai Ade Sugianto, Bupati Tasikmalaya terpilih yang didiskuliafikasi oleh MK gegara sudah menjabat dua periode.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News