Ikut Kampanye Imam-Ririn, Mohammad Idris Terbukti Belum Kantongi Izin Cuti
jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris terbukti melakukan kampanye pasangan calon Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq tanpa izin.
Sebelumnya, Mohammad Idris telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut oleh Bawaslu melalui zoom.
Hal tersebut, tertuang dalam surat pemberitahuan status laporan 03/Reg/LP/PW/Kota/13.07/X/2024, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Depok, M Fathul Arif.
“Terbukti melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan,” tulis dalam surat tersebut.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengatakan bahwa Mohammad Idris melakukan pelanggaran administrasi.
“Izin yang dimiliki beliau itu tanggal 2 Oktober atau Rabu, sementara pelaksanaan kampanye Senin 30 September,” ucapnya, Senin (14/10).
Baca Juga:
Selain itu, dia menyebut tidak ada surat tembusan kepada Bawaslu terkait izin tersebut.
“Izin tersebut juga harus ditembuskan ke Bawaslu, dan sampai pelaksanaan giat belum ada tembusan yang masuk,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Bawaslu Kota Depok sebut Mohammad Idris terbukti melanggar karena tak kantongi izin cuti saat mengikuti kampanye pangan Imam-Ririn
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News