Ikut Kampanye Imam-Ririn, Mohammad Idris Terbukti Belum Kantongi Izin Cuti

Senin, 14 Oktober 2024 – 11:00 WIB
Ikut Kampanye Imam-Ririn, Mohammad Idris Terbukti Belum Kantongi Izin Cuti - JPNN.com Jabar
Ilustrasi kantor Bawaslu Kota Depok. Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris terbukti melakukan kampanye pasangan calon Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq tanpa izin.

Sebelumnya, Mohammad Idris telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut oleh Bawaslu melalui zoom.

Hal tersebut, tertuang dalam surat pemberitahuan status laporan 03/Reg/LP/PW/Kota/13.07/X/2024, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Depok, M Fathul Arif.

“Terbukti melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan,” tulis dalam surat tersebut.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengatakan bahwa Mohammad Idris melakukan pelanggaran administrasi.

“Izin yang dimiliki beliau itu tanggal 2 Oktober atau Rabu, sementara pelaksanaan kampanye Senin 30 September,” ucapnya, Senin (14/10).

Selain itu, dia menyebut tidak ada surat tembusan kepada Bawaslu terkait izin tersebut.

“Izin tersebut juga harus ditembuskan ke Bawaslu, dan sampai pelaksanaan giat belum ada tembusan yang masuk,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Bawaslu Kota Depok sebut Mohammad Idris terbukti melanggar karena tak kantongi izin cuti saat mengikuti kampanye pangan Imam-Ririn

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News