Mohammad Idris Terlibat di Kampanye Imam-Ririn, Pengamat: Bawaslu Harus Tegas!
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pengamat Politik yang juga pendiri LS Vinus, Yusfitriadi turut berkomentar terkait Wali Kota Depok, Mohammas Idris yang ikut berkampanye dalam Pilkada Depok 2024.
Menurutnya, bagi kepala daerah yang terlibat kampanye praktis bisa dikenakan tiga undang-undang.
“Dia bisa kena tiga undang-undang. Pertama adalah Undang-Undang Pemilu, melibatkan penggunaan fasilitas negera,” ucapnya.
Kemudian, Undang-undang Penyelenggara Pemerintah Daerah, dengan menyalahgunakan kekuasahan untuk berpolitik.
“Ketiga, etika ASN dan penyelenggara negara,” terangnya.
Meskipun berkampanye di luar jam kerja, menurutnya hal tersebut tetap tidak diperbolehkan.
“Tolong baca larangan kepala negara, larangan kepala pemerintahan. Salah satunya, kepala pemerintahan dilarang beraktivitas yang mengarah pada politik praktis,” ujarnya.
“Ketika dilarang, jangankan ikut, mengarahpun tidak boleh. Apa disebutkan kecuali malam? Kan enggak, gimana si enggak ada urusan. Bagi penyelenggara pemerintahan itu gak ada urusan dengan siang, malam, pribadi, lembaga,” lanjutnya.
Pengamat Politik dan pendiri LS Vinus, Yusfitriadi sebut Bawaslu harus segera menindak Wali Kota Depok yang terlibat politik praktis, meskipun di luar jam kerja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News