Ikut Kampanye Imam-Ririn, Wali Kota Depok M Idris Dilaporkan ke Bawaslu
jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris dilaporkan ke Bawaslu terkait keikutsertaan dirinya dalam kampanye salah satu pasangan calon wali kota Depok.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengatakan saat ikut melaksanakan kampanye, diduga Mohammad Idris belum izin cuti.
“Kami terima (laporan) hari Kamis. Jadi sebenarnya kalau informasinya sudah ada di Bawaslu sejak hari Selasa, sudah masuk ke DM kami sejak Selasa, tetapi laporannya itu masuk hari Kamis di pekan lalu," ucapnya.
Dia menjelaskan laporan tersebut terkait kampanye yang dilakukan di Cilodong, Kota Depok.
“Kalau laporannya itu pertama terkait dengan kampanye Wali Kota Idris di Cilodong, yang itu diduga sementara belum ada izin (cuti),” terangnya.
Dirinya menuturkan dalam Pasal 70 Ayat 2, kepala daerah yang ikut berkampanye diharuskan mengajukan izin kampanye.
“Diduga oleh pelapor, izin kampanye ini belum ada,” tuturnya.
Sulistio menyebut bahwa Idris ikut terlibat dalam kampanye pasangan calon nomor urut 1, yakni Imam-Ririn.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris dilaporkan ke Bawaslu lantaran ikut kampanye pasangan Imam-Ririn dan diduga saat hadir dia belum mengajukan cuti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News