KPU Karawang Butuh 7.199 Petugas Pantarlih di Pilkada 2024
Jumat, 14 Juni 2024 – 15:00 WIB
Untuk TPS yang jumlah pemilihnya kurang dari 400 pemilih sebanyak 355 TPS, sedangkan TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 pemilih sebanyak 3.422 TPS.
"Jumlah pantarlih di setiap TPS itu tergantung pada jumlah pemilih di masing-masing TPS," kata Ikmal.
TPS dengan jumlah pemilih di bawah 400 orang, pantarlih-nya hanya satu orang, sedangkan untuk TPS dengan jumlah pemilih di atas 400 orang, jumlah pantarlihnya dua orang. (antara/jpnn)
KPU Kabupaten Karawang membutuhkan 7.199 orang sebagai petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News