Tumpukan Sampah di TPA Jalupang Karawang Capai 15 Meter
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang menyebutkan bahwa tumpukan sampah yang ditangani dengan cara open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang masih dalam batas toleransi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karawang, Iwan Ridwan mengatakan bahwa hingga saat ini pengelolaan sampah di TPA Jalupang masih dilakukan dengan cara open dumping.
Open dumping adalah cara pembuangan sampah secara sederhana. Jadi sampah hanya dibuang begitu saja di suatu tempat terbuka, tanpa ditutup atau dilapisi dengan tanah.
"Untuk saat ini memang masih open dumping (penanganan sampah di TPA Jalupang). Tetapi masih dalam batas toleransi (tumpukan sampahnya), belum mencapai 20 meter seperti di daerah lain," kata Iwan.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini tumpukan sampah di TPA Jalupang masih setinggi 15 meter.
"Tetapi bukan berarti harus menunggu sampai 20 meter (tumpukan sampahnya) baru dilakukan pengelolaan. Sekarang ini kami masih membahas sistem pengelolaan sampah di TPA Jalupang," katanya.
Disebutkan bahwa saat ini luas areal TPA Jalupang mencapai 10 hektare, itu setelah dilakukan perluasan lahan tambahan seluas 4,8 hektare.
"Luas areal TPA Jalupang sudah ditambah, jadi nanti akan ada pengelolaan sampah di TPA itu. Entah akan diolah jadi batu bara, kompos, maggot atau lainnya, masih dalam pembahasan," katanya.
Meski tumpukan sampah di TPA Jalupang Karawang sudah mencapai 15 meter, DLH Kabupaten Karawan sebut hal itu masih batas toleransi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News