KPPPA Tekankan Pendampingan Korban Rudapaksa Gadis Disabilitas di Bandung
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menekankan proses pendampingan terhadap gadis disabilitas yang diperkosa hingga hamil di Kota Bandung.
Deputi Perlindungan Khusus Anak (KPPPA) Nahar mengatakan, proses pendampingan dilakukan sampai korban melahirkan dan proses hukum di pengadilan.
“Kami sudah bertemu keluarga dan kasus ini harus dikawal sebaik-baiknya karena korban kan sudah hamil dan pelakunya ini diduga lebih dari satu orang,” kata Nahar saat ditemui di kediaman korban, Minggu (5/1/2025).
Menurutnya, dikarenakan ini adalah kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) maka hak korban harus dipenuhi lewat proses hukum.
“Seperti hak pendampingan, hal ketika peradilan dan hak ganti rugi ini harus disesuaikan,” ucap dia.
Adapun saat ini, korban sudah didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung. Juru bahasa isyarat atau penerjemah pun sudah diterjunkan untuk membantu proses mendapatkan keterangan, mengingat korban tuna rungu.
“Dengan keterbatasan ini perlu didampingi untuk memberikan keterangan dan secara fisik dan psikisnya ini harus dipastikan, maka DP3A ini akan mendampingi termasuk mengupayakan penerjemah,” jelasnya.
“Dari kami mengecek apakah proses sudah berjalan atau belum, ini upaya dari kami semua, lalu ketika itu sudah dilakukan kami harus pastikan juga ini haknya harus dipenuhi dari sisi perawatan medis,” sambungnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menekankan proses pendampingan terhadap gadis disabilitas yang diperkosa hingga hamil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News