KASN: APK Sekda Cimahi Dikdik Melanggar Netralitas
jabar.jpnn.com, CIMAHI - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan teguran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tapi enggan segera melepaskan jabatannya.
Salah satu yang diberikan teguran ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan.
Diketahui, Dikdik Suratno Nugrahawan akan mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Cimahi pada Pilkada 2024. Hal itu pun diperkuat dengan beredarnya sejumlah alat peraga kampanye (APK) bergambar wajah Dikdik Suratno Nugrahawan di wilayah Kota Cimahi.
"Ya ga boleh, etikanya ga boleh begitu. Ketika dipampang-pampang, ga boleh. Itu namanya membiarkan pelanggaran," ucap Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/5).
Tasdik menjelaskan, setiap ASN memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024. Hanya saja, para ASN ini juga harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Silakan, itu kan hak konstitusi, tapi yang penting jangan melanggar. Tadi, melanggar netralitas," ungkapnya.
"Kalau dia (Dikdik) emang ingin sungguh-sungguh ingin maju, ya harus mengundurkan diri berhenti, pensiun dini," sambung Tasdik.
Menurutnya, mundur dari jabatan ini wajib dilakukan agar saat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Pilkada 2024 tidak menggunakan fasilitas negara.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan teguran untuk ASN yang berniat maju dalam Pilkada tapi enggan segera mundur dari jabatannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News