KPU dan Bawaslu Karawang Tertibkan Ribuan APK Pilkada 2024 di Masa Tenang
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang bersama Badan Pengawas Pemilu dan Satpol PP setempat menertibkan ribuan alat peraga kampanye di masa tenang Pilkada 2024.
"APK (alat peraga kampanye) yang ditertibkan adalah APK pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan gubernur dan wakil gubernur," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Mari Fitriana, di Karawang, Senin (25/11).
Ia mengatakan APK pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan gubernur dan wakil gubernur Jabar ditertibkan karena mulai Minggu (24/11) sudah memasuki masa tenang pilkada.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah waktu ketika segala bentuk kampanye itu dilarang. Karena itulah, KPU bersama tim gabungan menertibkan APK yang terpasang di seluruh wilayah Karawang.
"Masa tenang menandakan berakhirnya kegiatan kampanye yang telah berlangsung selama 60 hari. Jadi, seluruh APK ditertibkan," katanya.
Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat mengatakan kegiatan penertiban APK akan dilaksanakan mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024.
Dalam melakukan penertiban, Satpol PP Karawang mengerahkan puluhan personel dan menurunkan alat berat untuk mempermudah penurunan APK.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Karawang Ade Permana mengatakan bahwa pada hari pertama masa tenang, jumlah APK yang ditertibkan mencapai 6.784 unit, terdiri atas APK jenis banner sebanyak 4.381 unit, spanduk 1.020 lembar, baliho 1.255 unit, dan bendera 128 lembar.
KPU Kabupaten Karawang bersama Badan Pengawas Pemilu dan Satpol PP setempat menertibkan ribuan alat peraga kampanye di masa tenang Pilkada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News