KASN: APK Sekda Cimahi Dikdik Melanggar Netralitas
"Mundur atau cuti. Jadi jangan daftar kesana kemari, tapi pake mobil dinas, yaa ga boleh," tegasnya.
Bukan hanya ASN, kata Tasdik, aturan ini juga berlaku bagi Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berniat maju di Pilkada 2024 nanti.
"Ya Pj kalau sekarang mundur, 'pak saya mundur, saya berminat mau ke sana, saya mundur dari Pj'. Pj itu kan ASN juga," imbuhnya.
Tasdik menegaskan, pihaknya pun tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tersebut. Bukan hanya teguran, namun juga pemberhentian dengan tidak hormat.
"Bukan hanya ditegur, berhenti dengan tidak hormat juga. Karena tadi, melanggar sumpah janji. ASN tuh hukumnya wajib, sejak dari awal sudah di atas Qur'an loh sumpahnya, setia, taat sama masyarakat, bangsa, bukan pada kepentingan," katanya. (mar5/jpnn)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan teguran untuk ASN yang berniat maju dalam Pilkada tapi enggan segera mundur dari jabatannya.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News