Petugas Gabungan Dikerahkan Pemkot Bekasi untuk Tertibkan APK Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 – 15:30 WIB
Petugas Gabungan Dikerahkan Pemkot Bekasi untuk Tertibkan APK Pilkada 2024 - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Penertiban alat peraga kampanye (APK). Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria.

jabar.jpnn.com, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terjun langsung ke lapangan untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 bersama dengan unsur forum koordinasi pimpinan daerah setempat serta penyelenggara pemilihan umum.

"Penertiban APK sekaligus menandakan dimulai masa tenang di maba para pasangan calon kepala daerah tidak diperkenankan untuk berkampanye hingga nanti hari pemungutan suara," kata Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

Ia mengatakan masa tenang Pilkada Serentak 2024 pada 24-26 November diawali dengan kegiatan penertiban APK mulai pukul 00.00 WIB oleh pemerintah daerah bersama unsur terkait di sejumlah ruas jalan se-Kota Bekasi.

Petugas gabungan lintas sektor itu terdiri atas personel Bawaslu dan KPU Kota Bekasi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga beserta jajaran TNI-Polri.

Penertiban APK dimulai dengan pelaksanaan apel gabungan dipimpin langsung Raden Gani Muhamad dihadiri Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathya, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm. Rico Ricardo Sirait, Kajari Kota Bekasi Imran, beserta pejabat pemerintah daerah terkait.

"Saya turut memantau langsung proses penertiban APK, diawali tim Bawaslu bersama personel lain di area Islamic Center," katanya.

Gani menegaskan kegiatan penertiban APK ini terus dilakukan selama masa tenang secara menyeluruh hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan melalui koordinasi yang baik antar lintas instansi.

Selain menjalin komunikasi yang baik, seluruh personel diminta untuk memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang selama masa tenang Pilkada Serentak 2024 hingga saat pelaksanaan pemungutan suara 27 November nanti.

Pemkot Bekasi terjun langsung ke lapangan untuk menertibkan APK Pilkada 2024 bersama dengan unsur Forkopimda serta penyelenggara pemilihan umum.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News