Masa Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Bersihkan APK
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP mulai pukul 00.00 WIB Minggu (24/11/2024) melakukan pembersihan Alat Praga Kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, seiring berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Kegiatan pembersihan APK tersebut diawali dengan apel bersama di Kantor Satpol PP. Kegiatan apel dan pembersihan APK dilakukan secara serentak di kewilayahan kecamatan se-Kota Bandung oleh Badan Adhoc PPK beserta pihak lainnya.
Berdasarkan PKPU 13 pasal 45 Tahun 2024, KPU Kota Bandung juga telah memberikan surat himbauan kepada Paslon untuk menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang. Serta untuk melakukan pembersihan APK yang dibuat oleh Paslon sendiri.
“Kami telah melakukan rapat koordinasi untuk persiapan kegiatan ini dengan semua pihak termasuk dengan Tim Paslon, Supaya berpartisipasi dalam membersihkan alat peraga mereka,” kata Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti.
Pembersihan APK dilakukan dengan membagi ke dalam dua tim. Untuk di tingkat kota dimulai dari arah Barat di Jalan Pelajar Pejuang dan arah Timur di Jalan Laswi.
“Pada tahapan masa tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye atau upaya menarik simpati pemilih, dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencari informasi sebagai bahan dalam menentukan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung yang akan dipilih,” ujarnya.
Bawaslu dan Satpol PP Kota Bandung Kerja Sama Bersihkan APK
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Satpol PP Kota Bandung menertibkan APK Pilkada 2024 di masa tenang.
KPU Kota Bandung bersama Bawaslu dan Satpol PP mulai membersihkan APK Pilkada di masa tenang yang dimulai hari ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News