Terima Laporan Surat Suara Tertukar, KPU Jabar Harap Tidak Ada PSU
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat berharap di wilayahnya tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) menyusul banyaknya laporan surat suara yang tertukar.
Salah satu wilayah yang mengalami kendala tertukarnya surat suara ada di Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.
Komisioner KPU Jabar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih Hedi Ardh ia mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan dilaksanakan pemungutan suara ulang terhadap surat suara yang tertukar. Namun diharapkan tidak sampai terjadi.
"Ada informasi seperti itu, tapi kami menganggap bahwa PSU (pemungutan suara ulang) itu belum bisa kami lakukan karena permasalahannya masih debatable," kata Hadi ditemui di KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Kamis (15/2).
Hadi menerangkan, dalam kasus surat suara yang tertukar ada peraturan yang mengaturnya. Apakah dilakukan pemungutan suara ulang atau pemungutan suara lanjutan.
"Contohnya surat suara yang tertukar dapil 1 ke dapil 2, misalkan tapi itu sudah tercoblos. Berdasarkan payung hukum yang ada, itu kan ada cara penyikapannya, nah bawaslu berbeda dalam itu saja," ucapnya.
Baca Juga:
"Tinggal nanti kita lihat beberapa hari ke depan apakah kesepahaman itu terjadi apa enggak," lanjutnya.
Meski demikian, Hadi berharap, di Jawa Barat tidak ada pemungutan suara ulang.
KPU Jabar menyatakan ada prosedur tersendiri dalam penanganan surat suara tertukar di Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News