Netfid: Ada Unsur Pidana Dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Ravindra!
Netfid meminta tidak ada perlakuan khusus terhadap Ravindra Airlangga yang merupakan Putra Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
“Tegakkan aturan tanpa harus melihat siapa yang melanggar aturan demi tegaknya pemilu yang jurdil (jujur dan adil), agar Bawaslu Kabupaten Bogor tidak kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan tidak kehilangan maruahnya sebagai lembaga yang berwenang dalam Pengawasan Pemilu,” tutupnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengaku sampai detik ini pihaknya masih terus mendalami kasus yang menyeret putra Airlangga Hartarto tersebut.
Hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Bogor sudah memintai keterangan kepada sejumlah pihak, ihwal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ravindra Airlangga.
"Yang sudah kami mintai keterangan itu dari pihak Distanhorbun, Ravindra Airlangga dan para sukarelawan. Kenapa kami sebut sukarelawan? Karena kalau timses dan tim kampanye kan harus kami dalami dahulu, jadi sementara kami pakai bahasa sukarelawan. Penerima bantuan atau petani juga sedang dimintai keterangan oleh tim kami di lapangan," ujarnya.
Sekadar informasi, bantuan traktor dari Kementerian Pertanian untuk para petani di Kabupaten Bogor itu diserahakan secara simbolis oleh Ravindra Airlangga di Kantor Distanhorbun pada Kamis (7/12).
Bantuan traktor dari Kementerian Pertanian itu berjumlah 290 alat yang terdiri lima macam. Ratusan bantuan alat pertanian itu diperuntukan untuk 173 kelompok tani yang ada di Kabupaten Bogor guna meningkatkan produksi pertanian. (mar7/jpnn)
Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Bogor menilai ada unsur pidana dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye Ravindra Airlangga.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News