Komentar Tegas DKPP RI Soal Kasus Transferan Uang Rp30 Juta Istri Dokter Rayendra ke Dede Juhendi
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) buka suara soal penanganan kasus transferan uang puluhan juta rupiah yang dilakukan Istri Dokter Rayendra kepada Komisioner KPU Kota Bogor, Dede Juhendi.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengaku sampai saat ini pihaknya masih memproses semua aduan dan laporan soal kecurangan dan pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, termasuk kasus KPU Kota Bogor.
"Ada 680-an lebih pengaduan yang masuk ke DKPP. Semuanya akan ditangani sesuai prosedur," katanya kepada JPNN.com pada Jumat (27/12).
Baca Juga:
Heddy Lugito pun berjanji akan memproses seluruh aduan dan laporan soal kecurangan dan pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, termasuk kasus KPU Kota Bogor bersama Istri Dokter Rayendra.
"Kasus itu (KPU Kota Bogor dan Istri Dokter Rayendra) masih dalam penanganan kami, dan 680-an lebih pengaduan yang masuk ke DKPP akan kami proses sesuai urutan," tegasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian mengatakan dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi, termasuk Komisioner dan Ketua KPU Kota Bogor.
Pria yang akrab disapa Anto itu menjelaskan, uang senilai Rp30 juta rupiah yang ditransfer Istri Dokter Rayendra kepada Dede Juhendi untuk membayar pengurusan syarat administrasi pencalonan Wali Kota Bogor, termasuk untuk merubah nama Raendi Rayendra menjadi Dokter Rayendra pada surat suara.
Kepada Bawaslu, Dede Juhendi mengaku jika uang Rp30 juta yang dikirimkan Istri Dokter Rayendra kepada Dede Juhendi untuk membayar jasa kuasa hukum yang mengurusi persyaratan administrasi pencalonan Dokter Rayendra.
Begini komentar tegas DKPP RI soal kasus transferan uang Rp 30 juta yang dilakukan Istri Dokter Rayendra kepada Dede Juhendi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News