Netfid: Ada Unsur Pidana Dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Ravindra!

Kamis, 21 Desember 2023 – 16:00 WIB
Netfid: Ada Unsur Pidana Dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Ravindra! - JPNN.com Jabar
Lembaga Pemantau Pemilu Network for Indonesian Demokratik Society (Netfid) Bogor, saat membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Bogor. Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Lembaga Pemantau Pemilu Network for Indonesian Demokratik Society (Netfid) Bogor menilai ada unsur pidana dalam kasus stiker Ravindra Airlangga yang menempel pada traktor bantuan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketua Netfid Bogor, Asep Setiawan menilai keberadaan stiker Ravindra Airlangga pada traktor bantuan Kementan terindikasi kuat ada niatan ingin menjadikan bantuan negara sebagai alat untuk berpolitik.

Oleh Karena itu, Netfid meminta agar Bawaslu Kabupaten Bogor profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Netfid meminta agar Bawaslu Kabupaten Bogor menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran aturan pemilu, pada kasus bantuan traktor yang bersumber dari APBN yang dipasangkan stiker lengkap dengan nomor urut Caleg DPR RI ini,” kata Asep, Kamis (21/12).

Asep menegasakan penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh salah satu Calon anggota DPR RI Dapil V Jawa
barat Kabupaten Bogor Dari Partai Golongan karya Nomor urut 1 Atas nama Ravindra Airlangga itu jelas merupakan sebuah pelanggaran.

Apalagi, penyerahan bantuan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.

“Netfid menilai tindakan kampanye menggunakan fasilitas gegara tersebut jelas melanggar aturan pemilu yang tertuang pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Tentunya dalam kasus ini ada unsur pidannya,” tegas Asep.

Atas dasar hal tersebut, Netfid meminta Bawaslu Kabupaten Bogor Agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku secara transparan dan profesional.

Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Bogor menilai ada unsur pidana dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye Ravindra Airlangga.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News