Zulkifli Hasan Minta Pemilu Ditunda, MPPW PAN Jabar: Pembangkangan terhadap UUD 1945

Selasa, 01 Maret 2022 – 20:40 WIB
Zulkifli Hasan Minta Pemilu Ditunda, MPPW PAN Jabar: Pembangkangan terhadap UUD 1945 - JPNN.com Jabar
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Foto: PAN

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis Penasihat Partai Wilayah (MPPW) PAN Jawa Barat mendesak Zulkifli Hasan untuk mencabut penyataannya tentang penundaan Pemilu 2024. Pernyataan itu dianggap tidak mencerminkan anggota parlemen yang konstitusional.

Sekretaris Majelis Penasihat Partai Wilayah ( MPPW ) PAN Jawa Barat Ahmad Adib Zain mengatakan pihaknya menyesalkan pernyataan yang keluar dari seorang Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum PAN itu.

Katanya, pernyataan tentang penundaan pemilu (pileg dan pilpres) dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sebagaimana kesepakatan KPU, DPR, dan Pemerintah, bukan keputusan resmi partai. Itu dilakukan atas nama pribadi.

"Apa yang dilakukan Zulkifli Hasan bukan keputusan resmi partai, karena PAN telah siap menjadi peserta Pemilu dan membuka pendaftaran Caleg 2024 yang diputuskan melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas)," kata Ahmad dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (1/3).

Ahmad menilai pernyataan Zulkifli Hasan merupakan suatu pembangkangan kepada UUD 1945, Undang-undang Pemilu, dan peraturan KPU.

"Keputusan KPU itu tidak boleh diintervensi oleh lembaga mana pun, termasuk presiden dan DPR," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Ahmad, pernyataan Zulkifli dengan alasannya pun, tidak memenuhi syarat penundaan Pemilu, karena negara ini tidak dalam keadaan genting atau darurat sipil sebagai bentuk adanya kekacauan yang meluas di masyarakat, darurat pandemi, sehingga seluruh rakyat dikarantina.

Maka dari itu, pihaknya mendesak Zulkifli Hasan agar segera mencabut pernyataannya dalam waktu 3 x 24 jam. Itu dilakukan, karena telah mencederai demokrasi, merugikan, dan mencoreng nama baik partai.

MPPW PAN Jabar menilai pernyataan Zulkifli Hasan merupakan pembangkangan terhadap UUD 1945. Simak penjelasannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News