Zulkifli Hasan Minta Pemilu Ditunda, MPPW PAN Jabar: Pembangkangan terhadap UUD 1945
Pernyataannya itu juga disebut sudah melanggar AD/ART PAN, mencampuri urusan yang menjadi kewenangan KPU.
"Jika dalam waktu 3 x 24 jam Zulkifli Hasan tidak melakukan pencabutan dan pembatalan tentang penundaan jadwal pemilu, maka saya meminta Zulkifli mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dalam suatu rakernas atau Kongres Luar Biasa (KLB) PAN," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan setuju atas usulan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Dia mengatakan, akan berkomunikasi dan berkonsolidasi dengan partai koalisi pendukung pemerintah dan berbagai kelompok masyarakat.
"Kami akan bertemu dengan partai koalisi dan kelompok masyarakat lainnya," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (25/2).
Katanya, beberapa alasan yang mendukung usulan penundaan Pemilu 2024. Mulai dari situasi pandemi Covid-19, ekonomi yang sedang membaik hingga pembangunan yang dinilainya berhasil dalam masa kepemimpinan Jokowi. (mcr27/jpnn)
MPPW PAN Jabar menilai pernyataan Zulkifli Hasan merupakan pembangkangan terhadap UUD 1945. Simak penjelasannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News