Pengamat: PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Peraturan Ugal-ugalan

Kamis, 24 Agustus 2023 – 01:00 WIB
Pengamat: PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Peraturan Ugal-ugalan - JPNN.com Jabar
Pengamat politik, Yusfitriadi dan Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, saat membahas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam diskusi publik. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang aturan kampanye pada Pemilu 2024 menjadi sorotan pengamat politik, Yusfitriadi dan Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti.

Menurut keduanya, PKPU yang dikeluarkan KPU terkesan dibuat asal-asalan dan ugal-ugalan serta terindikasi mengandung banyak pesanan.

Menurut Ray Rangkuti, tugas Bawaslu dalam mengawasi tahapan pemilu, terutama pengawasan kepada peserta pemilu tidak tegas, karena Bawaslu menganggap kalimat kampanye itu harus ada pernyataan mengajak untuk memilih.

"Sebetulnya apa yang sudah terjadi saat ini bisa disebut kampanye, karena ada citra diri di situ, seperti fotonya yang dipasang di mana-mana, walaupun di dalamnya tidak ada visi misi secara tegas. Namun, berdasarkan pengetahuan Bawaslu, hal itu bukan bagian dari kampanye, karena tidak ada visi misi dan ajakan," katanya, Rabu (23/8).

Ray meminta Bawaslu untuk melihat kembali praktik-praktik yang disebut sosialisasi oleh peserta pemilu saat ini, apakah itu sudah masuk kategori kampanye atau tidak.

Ray juga menyoroti prihal susunan struktur pelaksana kampanye yang menurutnya ruwet. Selain itu ada juga kalimat yang disebut Petugas Kampanye, Tim Kampanye dan terakhir Juru Kampanye.

"Kalau untuk juru kampanye dan tim kampanye kita semua sudah paham, tetapi kalau pelaksana dan petugas kampanye bedanya di mana? Inilah yang menurut saya ruwet sekali karena tidak ada definisinya," terangnya.

Yusfitriadi menyampaikan ada beberapa catatan yang dimaksud PKPU merupakan peraturan ugal-ugalan dan dibuat asal-asalan.

PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang aturan kampanye pada Pemilu 2024 menjadi sorotan Pengamat politik. Begini kata mereka.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News