Pengamat: PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Peraturan Ugal-ugalan

Kamis, 24 Agustus 2023 – 01:00 WIB
Pengamat: PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Peraturan Ugal-ugalan - JPNN.com Jabar
Pengamat politik, Yusfitriadi dan Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, saat membahas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam diskusi publik. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

Pertama, kata Yus, pada Bab V di bagian ketiga di mana isinya itu penyebaran bahan kampanye pemilihan umum pada pasal 33, terkait dengan penyebaran bahan kampanye sangat detail.

Di aturan itu mengatur ukurannya sampai pada harganya, di mana setiap bahan kampanye tidak boleh melebihi Rp100 ribu.

Kemudian, pada bagian keempat tentang pemasangan alat peraga kampanye di muka umum, berupa reklame, spanduk dan umbul-umbul tidak diatur ukuran dan maksimal harganya.

"Begitupun pada iklan kampanye pemilu, tidak ada poin yang mengatur maksimal harga pemasangan iklan. Kok bisa poster diatur secara terperinci, sedangkan reklame dan spanduk tidak dijelaskan rinci?," kata dia dengan nada heran.

Selain itu, pada bagian kesembilan, yang mengatur kegiatan lainnya dalam kampanye memperbolehkan kegiatan bazar dan bakti sosial, serta menghilangkan door prize yang pada PKPU sebelumnya tidak diperbolehkan.

"Hal ini bertentangan dengan Pasal 284 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang sanksi atas pelanggaran kampanye," tegasnya.

Dari PKPU yang dianggap ugal-ugalan itu, maka pihaknya menyimpulkan bahwa PKPU itu terlihat jelas menjembatani kepentingan partai politik.

Sehingga apa pun yang dilakukan oleh partai politik tidak ada yang melanggar dan serba boleh.

PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang aturan kampanye pada Pemilu 2024 menjadi sorotan Pengamat politik. Begini kata mereka.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News