Antisipasi kerumunan, Polisi mendirikan 19 Pos Pengamanan Nataru 2022

Kamis, 23 Desember 2021 – 19:25 WIB
Antisipasi kerumunan, Polisi mendirikan 19 Pos Pengamanan Nataru 2022 - JPNN.com Jabar
Polrestabes Bandung tidak akan melakukan penyekatan jalan maupun ganjil genap di Bandung saat libur Nataru. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polrestabes Bandung berencana mendirikan 19 pos pengamanan dan pelayanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Kepala Unit (Kanit) Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung AKP Asep Kusmana mengatakan, 19 pos tersebut terdiri dari 15 pos pemgamanan dan 4 pos pelayanan.

Rencananya, 19 pos tersebut akan ditempatkan di titik keramaian yang ada di Kota Bandung.

"Pos pelayanan ini gabungan, termasuk Satgas Covid-19 ada di sana, untuk di pos pengamanan selain lalu lintas nanti di sana ada dari Sabhara, Reskrim, Bimas, Intel dibantu oleh jajaran TNI dan pemkot serta Satpol PP," ucap Asep di Kota Bandung, Kamis (23/12).

Selain itu, Asep menuturkan, petugas akan melakukan rekayasa pengalihan arus lalu lintas di dalam Kota Bandung.

Namun, rekayasa tersebut baru dilakukan saat terjadi kepadatan kendaraan di ruas jalan tertentu.

"Sebagai kebijakan pemerintah, tidak ada ganjil genap, tidak ada penyekatan jalan, kemudian kami pada saat malam tahun baru untuk meminimalisir kemacetan atau kepadatan akan ada rekayasa pengalihan lalulintas," ujarnya.

Lebih lanjut, Asep mengimbau kepada masyarakat Kota Bandung untuk merayakan malam pergantian tahun di rumah saja. Selain meminimalisir potensi kerumunan dan kemacetan, berdiam di rumah dapat menghindarkan masyrakat dari potensi terpapar Covid-19.

Polrestabes Bandung memastikan tidak akan memberlakukan ganjil genap dan penyekatan. Namun, Polisi akan mendirikan 19 pos pengmanan
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News