Simak, Begini Isi Kepwal Depok Saat Nataru

Rabu, 22 Desember 2021 – 21:00 WIB
Simak, Begini Isi Kepwal Depok Saat Nataru - JPNN.com Jabar
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menerapkan ganjil genap di tempat wisata prioritas pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok (Kepwal) Nomor 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang aturan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Kepwal diberlakukan mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

“Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas," kata Idris dalam keterangan resminya.

Selain ganjil genap, Kepwal juga mengatur tentang pembatasan jumlah pengunjung serta penambahan jam operasional di tempat wisata dan pusat perbelanjaan sebesar 75 persen.

Semula jam operasional di pusat perbelanjaan Depok dimulai pukul 09.00-21.00 WIB menjadi pukul 09.00-22.00 WIB.

Kemudian, Pusat perbelanjaan juga tidak diperkenankan melakukan pawai dan arak-arakan tahun baru secara terbuka maupun tertutup.

“Alun-alun Kota Depok akan ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022,” ujar Idris.

Dalam Kepwal tersebut juga mengatur terkait penyelenggaraan kegiatan seni budaya dan olahraga, baik di dalam ataupun diluar ruangan. Diantaranya, tidak diperkenankan hadirnya penonton dalam kegiatan tersebut.

Pemerintah Kota Depok menerbitkan Keputusan Wali Kota atau Kepwal Saat Nataru, salah satunya penerapkan sistem ganjil genap pada tempat wisata prioritas
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News