Bapenda Jabar Optimalkan Pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Dedi mengatakan, awal Februari lalu, Bapenda Jabar sudah menggelar rapat terkait rekonsiliasi penerimaan PBBKB sebagai salah satu upaya optimalisasi PBBKB.
Dalam rapat itu, turut mengundang Dinas ESDM Jabar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta sejumlah perusahaan wajib pungut PBBKB Jabar.
Jabar sendiri, sambungnya, menerapkan tarif PBBKB sebesar lima persen sesuai aturan dari tarif maksimal 10 persen sesuai aturan.
Langkah selanjutnya, akan dilakukan rapat kerja dengan kabupaten/kota untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan BBM.
"Sistem pelaporan dan validasi sedang kami kembangkan, terintegrasi dengan sistem informasi konsumsi BBM pada BPH Migas Jakarta," terangnya.
Sebagai informasi, objek PBBKB adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
Bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud adalah pertamax, premium, solar, dan sejenisnya.
Sementara, subjek PBBKB adalah konsumen Bahan Bakat Kendaraan Bermotor
Demi memenuhi target penerimaan pendapatan daerah, Bapenda Jabar optimalkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News