Bapenda Jabar Optimalkan Pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Sabtu, 19 Februari 2022 – 10:04 WIB
Bapenda Jabar Optimalkan Pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor - JPNN.com Jabar
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik dalam salah satu forum kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Foto: TIM HUMAS BAPENDA JABAR)

Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.

Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia bahan bakar penyedia kendaraan bermotor sebagai Wajib Pungut.

Wajib Pungut diwajibkan melaporkan harga jual bahan bakar kendaraan bermotor dalam hal terjadi perubahan harga.

Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual mau pun untuk digunakan sendiri. (mcr27/jpnn)

Demi memenuhi target penerimaan pendapatan daerah, Bapenda Jabar optimalkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News