Bapenda Jabar Optimalkan Pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Sabtu, 19 Februari 2022 – 10:04 WIB
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia bahan bakar penyedia kendaraan bermotor sebagai Wajib Pungut.
Wajib Pungut diwajibkan melaporkan harga jual bahan bakar kendaraan bermotor dalam hal terjadi perubahan harga.
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual mau pun untuk digunakan sendiri. (mcr27/jpnn)
Demi memenuhi target penerimaan pendapatan daerah, Bapenda Jabar optimalkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News