Para Tersangka Pinjol Ilegal Bakal Segera Diadili

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Berkas perkara pinjaman online (pinjol) ilegal yang bermarkas di Yogyakarta yang digerebek Polda Jabar sudah lengkap.
Dalam kasus ini, Polda Jabar menetapkan delapan tersangka. Para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan.
Penyerahan barang bukti dan tersangka ini dilakukan penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit Kompol A Prasetya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jum'at (11/2).
Para tersangka digiring ke mobil tahanan untuk kemudian diarahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Pada hari ini, Ditreskrimsus Polda Jabar telah melimpahkan berkas dan para tersangka, (sebanyak) delapan orang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," tutur Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman.
Menurut Arif, dengan pelimpahan berkas tersebut, perkara ini akan segera disidangkan di pengadilan.
Proses pelimpahan untuk segera disidangkan akan segera diserahkan ke Kejaksaan.
"Pelimpahan untuk diproses selanjutnya secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel," katanya.
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyatakan, para tersangka kasus pinjol ilegal yang bermarkas di Yogjakarta akan segera diadili dalam persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News