Para Tersangka Pinjol Ilegal Bakal Segera Diadili

Kata Arief, dengan dibongkarnya kasus pinjol ilegal ini hingga dilimpahkan ke Kejaksaan, pihaknya meminta agar masyarakat lebih waspada ke depannya untuk tidak tergiur dengan bujuk rayu praktik-praktik pinjol ilegal.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada yang beroperasi secara diam-diam dan mari kita jadikan pinjol ilegal sebagai musuh bersama (common enemy) karena sudah membuat keresahan di masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jabar membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang bermarkas di Sleman, Yogjakarta.Sebanyak 86 orang debt collector diringkus.
Perusahaan pinjol ilegal itu digerebek pada Kamis (14/10/2021). Total ada delapan tersangka yakni, RSS, GT, AZ, RS, MZ, EA, EM, dan AB. (mcr27/jpnn)
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyatakan, para tersangka kasus pinjol ilegal yang bermarkas di Yogjakarta akan segera diadili dalam persidangan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News