Polres Cirebon Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan, 7 Bandit Ditangkap
Selain tiga tersangka di atas, Polresta Cirebon juga menangkap pelaku AB dan CL, keduanya beraksi dengan cara menendang sepeda motor korban kemudian mengambil kunci dan telepon genggam korban.
"Lima pelaku tersebut dijerat Pasal 365 KHUPidana dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tuturnya.
Arif menambahkan pengungkapan kasus lainnya yaitu dengan tersangka UA, pelaku terbukti mencuri sepeda motor milik korban yang tengah diparkir di area persawahan di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban. Sehingga UA dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Untuk kasus terakhir yaitu penganiayaan yang pelakunya berinisial AA, menganiaya korban dengan cara menembak sebanyak lima kali menggunakan senjata airgun.
"Korbannya sudah dilakukan perawatan medis dan kondisinya berangsur membaik," katanya.
Pihaknya juga mengamankan satu pucuk senjata airgun, kaus yang dikenakan korban saat kejadian dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 351 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Cirebon ungkap lima kasus kejahatan jalanan, diantaranya tiga kasus curas, satu kasus curat, dan satu kasus penganiayaan
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News