Polres Cirebon Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan, 7 Bandit Ditangkap
jabar.jpnn.com, CIREBON - Polresta Cirebon berhasil mengungkap lima tindak pidana kejahatan jalanan. Total, dari lima kasus tersebut terdapat tujuh "bandit" atau pelaku kejahatan jalanan yang diamankan.
"Kami ungkap tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan satu kasus penganiayaan," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman saat ungkap kasus di Mapolres Cirebon, Rabu (15/12).
Arif mengatakan dari lima kasus tindak pidana itu, terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan yaitu berinisial DA (21), UA (41), AB (28), CL (24), AA (30), TN (29), dan MS (26).
Untuk tersangka TN dan MS melakukan aksi kejahatan di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada, di mana keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor dan menjambret tas korban yang juga mengendarai sepeda motor.
Keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasusnya. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Keduanya menjambret dengan cara menarik paksa tas korban yang berisi barang berharga. Sehingga korban hilang keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motornya, kemudian para pelaku kabur," ujarnya.
Ia melanjutkan tersangka AA diamankan karena menjambret telepon genggam di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Saat itu, pelaku berpura-pura bertanya kepada korban tentang arah jalan raya.
Namun, tiba-tiba AA menarik paksa telepon genggam korban yang dipegangnya sehingga sempat terjadi aksi tarik-menarik. Kemudian pelaku yang hendak kabur pun berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Weru.
Polres Cirebon ungkap lima kasus kejahatan jalanan, diantaranya tiga kasus curas, satu kasus curat, dan satu kasus penganiayaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News