Sejak 2019, Bocah Sembilan Tahun di Bandung Jadi Korban Pencabulan
Minggu, 06 Februari 2022 – 15:58 WIB
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 Juncto 76 E UURI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU Pasal 82 Juncto 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016.
"Pidana kurungan minimal lima tahun," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo mengungkap kasus pencabulan anak sembilan tahun di wilayah Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Ini modusnya
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News