Ini Dia Napi Satu-satunya di Jabar yang Terima Remisi Imlek 2573

Rabu, 02 Februari 2022 – 14:50 WIB
Ini Dia Napi Satu-satunya di Jabar yang Terima Remisi Imlek 2573 - JPNN.com Jabar
Ilustrasi napi mendapatkan remisi. Foto: dok.JPNN.com

Sebelumnya, sebanyak 25 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia mendapatkan remisi Imlek. 

Remisi diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam rangka Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

"Dari 25 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian tiga orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapapat pengurangan hukuman 1 bulan, tujuh orang mendapat pengurangan hukuman  1 bulan 15 hari, dua orang mendapapat pengurangan hukuman 2 bulan," ucap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga melalui keterangan resminya, Senin (31/1). 

Dalam remisi Imlek kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu 11 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana.

Lalu, Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing dua narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau masing-masing satu orang. (mcr27/jpnn)

Satu orang narapidana atas nama Andri, penghuni Lapas Cibinong menerima remisi Imlek 2573 dari Kemenkumham.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News