Tak Hanya Wensen School, Kemenkumham Temukan 98 Daycare Tak Berizin di Kota Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyoroti kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Wensen School, di Kota Depok.
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap operasional penitipan anak (daycare) di Depok.
Pihaknya menyebut telah berkomunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan bagian hukum pemerintah Kota Depok, terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
“Kami melihat memang perlu ada pembenahan utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan,” ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima JPNN.com.
Dalam dialog yang dilakukan, pihaknya menemukan informasi bahwa masih banyak daycare di Kota Depok yang belum memiliki izin.
“Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok, hanya 12 yang memiliki izin resmi. Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare,” ungkapnya
Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, dia mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.
“Tentunya, Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan,” ujarnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat dari 110 daycare yang ada di Kota Depok, hanya 12 yang memiliki izin resmi. Sisanya bodong!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News