Majelis Adat Sunda: Laporan Polisi Kasus Arteria Dahlan Tidak Akan Dicabut

Kamis, 20 Januari 2022 – 21:00 WIB
Majelis Adat Sunda: Laporan Polisi Kasus Arteria Dahlan Tidak Akan Dicabut - JPNN.com Jabar
Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (20/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Anggota DPR RI Arteria Dahlan telah meminta maaf terkait ucapannya yang minta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat kerja. 

Kendati demikian, Majelis Adat Sunda memastikan laporan yang dilayangkan ke Polda Jabar tidak akan dicabut dan proses hukum Arteria bakal tetap berlanjut.

"Kalau memaafkan, kami sudah memaafkan tetapi, kan, harus ada pembelajaran, apa lagi anggota DPR RI melakukan tindakan tidak terpuji maka kami akan tetap melakukan proses hukum," ucap Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein dihubungi, Kamis (20/1). 

Ari menuturkan proses hukum kepada Arteria Dahlan bermaksud untuk memberikan efek jera, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari. 

Selain melanjutkan proses hukum, kata dia, pihaknya juga sedang menunggu sanksi yang akan diberikan pada Arteria oleh PDI Perjuangan. 

"Apakah dia kapok atau tidak dengan kejadian ini, kan, belum tentu juga, kalau sekadar meminta maaf dan dimaafkan setiap orang bisa melakukan hal serupa tanpa memikirkan apa yang dilakukannya," ujarnya.

Sebelumnya, Arteria akhirnya meminta maaf soal pernyataannya saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 17 Januari 2022. 

Saat itu, Arteria Dahlan meminta kajati dipecat karena memakai bahasa Sunda saat rapat.

Majelis Adat Sunda tidak akan mencabut laporan polisi Arteria Dahlan, meski sudah meminta maaf.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News