Dilaporkan ke Polda Jabar, Arteria Dahlan Dianggap Melanggar Konstitusi
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pernyataan anggota DPR RI Arteria Dahlan ditanggapi serius oleh sejumlah pihak. Salah satunya, Majelis Adat Sunda yang melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar karena dianggap melanggar konstitusi.
Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein menyebutkan, pernyataan Arteria Dahlan berpotensi melanggar konstituti terkait bahasa daerah.
"Pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar," kata Ari di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (20/1).
Selain itu, Husein menuturkan, Arteria juga dinilai sudah meresahkan dan membuat kegaduhan masyarakat sunda.
"Kemudian ada UU nomor 5 tahun 2017, lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," ujarnya.
Menurutnya, perkataan Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mencopot kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat kerja merupakan sebuah penistaan.
"Ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya," terangnya.
Sebelumnya, Arteria Dahlan membuat pernyataan yang memantik amarah sejumlah pihak, di antaranya dosen hingga paguyuban sunda menuntut politisi PDIP itu, untuk meminta maaf kepada warga Sunda atas pernyataannya.
Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jabar karena dianggap melanggar konstitusi. Apa saja pasalnya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News