Kasus Arteria Dahlan, Majelis Adat Sunda Lapor Kompolnas

Kamis, 10 Februari 2022 – 20:30 WIB
Kasus Arteria Dahlan, Majelis Adat Sunda Lapor Kompolnas - JPNN.com Jabar
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Foto: dokumen JPNN.Com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pelapor Arteria Dahlan membuat laporan pengaduan ke Kompolnas atas perkara Arteria Dahlan yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (RAS). 

Kuasa hukum Majelis Adat Sunda Susane Febriyanti mengatakan, ada perbedaan pasal dalam laporan yang ditangani Polda Metro Jaya. 

"Adanya perbedaan laporan pengaduan yang kami punya dengan laporan pengaduan yang berkas perkaranya diserahkan dari Polda Jabar ke Polda (Metro Jaya)," kata Susane dihubungi JPNN.com, Kamis (10/2). 

Susane menuturkan, kliennya melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat atas pelanggaran sejumlah pasal.

Salah satunya adalah pelanggaran Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Namun, lanjut Susane, hanya pelanggaran pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saja yang ditangani Polda Metro Jaya. 

"Yang mana di dalamnya dampaknya hanya mencantumkan pasal ITE saja, sedangkan kami juga mengadukan (adanya) pelanggaran diskriminasi ras dan etnis, serta UU No 40 tahun 2008 dan Pasal 156 KUHP," ujarnya. 

Kata Susane, dengan adanya perbedaan laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan yang pelapor buat, maka ini merugikan pihaknya. 

Majelis Adat Sunda membuat laporan pengaduan ke Kompolnas atas perkara penyebaran ujaran kebencian oleh Arteria Dahlan. Ada apa?
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News