Membacakan Pleidoi, Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman

Kamis, 20 Januari 2022 – 19:15 WIB
Membacakan Pleidoi, Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman - JPNN.com Jabar
Kasinpenkum Kejati Jabar Dodi Gazali di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (20/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan melakukan pembelaan usai dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Herry mengaku menyesal dan meminta pengurangan hukuman.

Pembelaan Herry dituangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1).

"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," ujar Kasinpenkum Kejati Jabar Dodi Gazali ditemukan seusai sidang, Kamis (20/1).

Herry Wirawan sendiri mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru

Menurut Dodi, selama pembacaan pembelaan, Herry tampak tenang. Dia tak gugup saat mengucap permintaannya itu. 

"Kalau dari apa yang saya lihat ya tidak (gugup)," jelasnya. 

Seperti diketahui, Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di bawah umur di Bandung dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Bandung, Herry Wirawan membacakan pleidoi. Apa kesimpulannya?
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News