Membacakan Pleidoi, Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman
![Membacakan Pleidoi, Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/01/20/kasinpenkum-kejati-jabar-dodi-gazali-di-pengadilan-negeri-pn-bykx.jpg)
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan melakukan pembelaan usai dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Herry mengaku menyesal dan meminta pengurangan hukuman.
Pembelaan Herry dituangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1).
"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," ujar Kasinpenkum Kejati Jabar Dodi Gazali ditemukan seusai sidang, Kamis (20/1).
Herry Wirawan sendiri mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru
Menurut Dodi, selama pembacaan pembelaan, Herry tampak tenang. Dia tak gugup saat mengucap permintaannya itu.
"Kalau dari apa yang saya lihat ya tidak (gugup)," jelasnya.
Seperti diketahui, Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di bawah umur di Bandung dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Bandung, Herry Wirawan membacakan pleidoi. Apa kesimpulannya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News