Herry Wirawan Bakal Bacakan Pleidoi Sendiri
Rabu, 19 Januari 2022 – 10:33 WIB
Atas perbuatannya, empat korban di antaranya hamil dan melahirkan sembilan bayi.
Dalam kasus ini, Herry dituntut melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (mcr27/jpnn)
Pengacara Herry Wirawan, Ira Mambo memastikan kliennya sudah menyiapkan materi pleidoi dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News