Kemenag Usulkan Izin Pesantren Kasus Rudapaksa di Bandung Dicabut

Kamis, 09 Desember 2021 – 15:11 WIB
Kemenag Usulkan Izin Pesantren Kasus Rudapaksa di Bandung Dicabut - JPNN.com Jabar
Ilustrasi santri di pondok pesantren belajar mengaji. Foto: Genpi.co

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mencabut izin operasional pesantren yang terdapat kasus rudapaksa.

Pasalnya perilaku bejat guru yang merudapaksa santriwati sangatlah mencoreng nama baik lembaga pesantren. 

"Secara izin operasional kami akan mengajukan permohonan pembekuan operasional pondok pesantren tersebut," ucap Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi di Bandung, Kamis (9/12). 

Selain itu, lanjut Tedi, Kemenag juga memastikan operasional atau kegiatan di Pondok Pesantren yang terdapat kasus rudapaksa dihentikan. 

"Secara operasional kan hari ini sudah tidak ada santri, pesantren ditutup," tutur Tedi. 

Lebih lanjut, Tedi menambahkan kasus rudapaksa erat kaitannya dengan proses rekrutmen tenaga pendidik atau guru di pondok pesantren.

Hal itu terbukti dari kasus guru dengan perilaku bejat seperti pelaku WH dapat dengan mudah diterima bekerja. 

Oleh karena itu, lanjut Tedi, pondok pesantren di Kota Bandung haruslah lebih selektif dalam memilih dan merekrut seorang guru. Sehingga kejadian serupa tidak akan terjadi dikemudian hari. 

Kemenag Kota Bandung mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mencabut izin operasional pondok pesantren yang terdapat kasus rudapaksa
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News