Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santri Sejak 2016

Rabu, 08 Desember 2021 – 15:45 WIB
Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santri Sejak 2016 - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Seorang guru pesantren TM di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW melakukan tindakan bejat dengan rudapaksa 12 orang santriwati.

Diketahui, perbuatan ini sudah HW lakukan sejak tahun 2016 hingga 2021. Kini kasus tersebut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko mengatakan, kasus ini sudah ditangani PN Bandung pada Selasa (7/12) kemarin. Persidangan pun sudah masuk dalam pemeriksaan sejumlah saksi.

Agus menyebutkan, jumlah korban dari perbuatan bejat HW mencapai 12 orang dan sebagian ada yang tengah dalam kondisi mengandung dan tengah dalam kondisi trauma.

"Rata-rata semua korban trauma berat," tutur Agus dikonfirmasi, Rabu (8/12).

Berdasarkan salinan dakwaan yang diterima, HW melakukan rudapaksa pada korban berulang kali hingga membuat korban hamil dan melahirkan. Aksi bejatnya dilakukan HW dengan iming-iming tawaran pekerjaan pada korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban sebagai polisi wanita (polwan), HW juga menjanjikan kepada salah satu korban akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa penuntut mengutip dari dakwaaan.

Dalam kasus ini, Jaksa Kejari Bandung mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Juncoto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

Korban rudapaksa guru pesantren di Kota bandung alami trauma berat hingga saat ini
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News