Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Begini Respon Kuasa Hukum
Selasa, 11 Januari 2022 – 21:02 WIB
Dia tega melakukan tindakan bejat tersebut terhitung sejak tahun 2016 hingga awal tahun 2021.
Atas perbuatannya, Herry dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D.
UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mcr27/jpnn)
Jaksa menuntut pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati dan tambahan kebiri kimia. Begini kata kuasa hukum
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News