Kajati Jabar: Herry Wirawan Rusak Fungsi Otak Korban dan Istrinya

Kamis, 30 Desember 2021 – 17:30 WIB
Kajati Jabar: Herry Wirawan Rusak Fungsi Otak Korban dan Istrinya - JPNN.com Jabar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang perkara pencabulan 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12).  

Seusai persidangan, terkuak alasan mengapa istri dan para korban tidak melaporkan kasus ini, meski mereka mengetahui.  

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana menuturkan, para korban lebih dulu didoktrin oleh Herry Wirawan supaya mau mengikuti semua perintah terdakwa. 

Selain itu, lanjut Asep, Herry Wirawan dinilai sudah melakukan perbuatan yang masuk dalam kategori ancaman psikis. 

"Terdakwa ini membekukan otak korban, sehingga secara sukarela mau melakukan apa pun yang dilakukan oleh pelaku, jadi bukan hanya trauma saja," tutur Asep ditemui seusai sidang. 

Selain mendengarkan kesaksian dari istri terdakwa, sidang hari ini juga menghadirkan saksi ahli, salah satunya psikolog.  

Berdasarkan pemaparan psikolog, kata Asep, perbuatan yang dilakukan Herry Wirawan dilakukan secara bertahap dan terencana.  

Herry disebutkan telah mengonsep dan memberikan stimulus kepada para korban, sampai dengan mereka mau mengikuti perintahnya, termasuk istri terdakwa.  

Kajati Jabar Asep N Mulyana mengungkap fakta baru dalam kasus pencabulan 13 santriwati yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan. Tak disangka
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News