Perkara Denny Siregar Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Media sosial diramaikan dengan anggapan adanya perlakuan berbeda antara kasus Bahar Smith dengan Denny Siregar.
Denny Siregar diketahui dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya, Polda Jabar pada 2 Juli 2020, terkait dugaan ujaran kebencian terhadap santri.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kasus Denny Siregar dengan nomor pelaporan 188 ini pada pertengahan 2021 sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Iya benar, kasusnya sama dengan itu masalah kasus (Undang-undang) ITE," kata Ibrahim ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Rabu (5/1).
Ibrahim melanjutkan, pelimpahan ini dikarenakan lokasi kejadian dan waktu kejadiannya lebih banyak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara," ujarnya.
Sebelumnya, pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar mengomentari proses hukum yang dijalani Bahar Smith di Polda Jabar.
Melalui akun @DennySiregar7 di Twitter, Denny membandingkan Bahar Smith dengan sosok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Polda Jabar melimpahkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian oleh Denny Siregar ke Polda Metro Jaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News