Sontoloyo, Berbuat Cabul ke Belasan Santriwati, Herry Wirawan Mengaku Khilaf
Selasa, 04 Januari 2022 – 17:42 WIB
"Ya, itu bagaimana dia membuat anak-anak itu tidak berani mengungkapkan apa yang terjadi kepada mereka," imbuhnya.
Dodi menambahkan, terdakwa Herry Wirawan akan menjalani proses tuntutan pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan didakwa kasus pencabulan kepada 13 santriwatinya yang dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung, salah satunya di Pesantren Madarul Huda Antapani.
Herry Wirawan melakukan tindak bejat tersebut terhitung sejak tahun 2016 hingga awal tahun 2021. (mcr27/jpnn)
Kejati Jabar menyampaikan pernyataan Herry Wirawan dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News