Polisi Geledah Rumah Orang yang Memviralkan Ujaran Kebencian Bahar Smith
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melakukan penggeledahan rumah orang yang mengunggah video ujaran kebencian Bahar Smith, berinisial TR.
Dalam penggeledahan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dipakai untuk memviralkan video ujaran kebencian Bahar Smith.
Penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
"Kami melakukan penggeledahan rumah dan menyita berupa satu unit handphone, satu laptop, satu akun YouTube, dan satu buah akun e-mail," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12).
Dalam kasus ini, lanjut Arief, penyidik Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli. Mulai dari saksi ahli agama, ahli bahasa, ahli pidana, ahli ite, ahli sosiologi, dan ahli kedokteran forensik.
"Kami juga lakukan pemeriksaan ahli secara maraton dengan tim, sebanyak 21 orang ahli yang sudah kami periksa," ujar Arif.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Barat Irjen Eddy Sumitro Tambunan memastikan pemanggilan kepada Bahar Smith akan dilakukan pekan depan.
Pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut sudah dijadwalkan pada Senin, 3 Januari 2022.
Penyidik Polda Jabar melakukan penggeledahan kediaman perekam dan pengunggah video ujaran kebencian Bahar Smith hingga viral di media sosial
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News