Begini Kronologis Kasus Bahar Smith Kata Kombes Arief Rachman
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tim Penyidik Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menyatakan perkara yang menjerat Bahar Smith adalah ujar kebencian yang diduga terjadi di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Ujaran kebencian itu diduga terjadi dalam kegiatan ceramah yang dihadiri Bahar Smith.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menuturkan, penyidikan yang dilakukan pihaknya bemula dari adanya unggahan video di sebuah akun YouTube.
"Berawal dari adanya ceramah Bahar Smith pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diunggah akun YouTube dan kemudian disebarkan, lalu ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Arief di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jum'at (31/12).
Meski begitu, Arif tidak memerinci materi apa yang menjadi duduk perkara adanya penyidikan ujaran kebencian tersebut.
Lebih lanjut, Arif menegaskan pihaknya bakal melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Bahar Smith.
Dia memastikan Bahar Smith sudah menerima surat pemanggilan pada Kamis (30/12).
"Rencana tindak lanjut tentunya kami simultan, tim terus bekerja untuk melakukan pemeriksaan lainnya yang relevan dengan tindak pidana yang terjadi," ujar Arief.
Polda Jabar melakukan penyidikan terhadap perkara ujaran kebencian yang menjerat Bahar Smith
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News