Polisi Geledah Rumah Orang yang Memviralkan Ujaran Kebencian Bahar Smith
Jumat, 31 Desember 2021 – 18:53 WIB
Penyidikan Bahar bin Smith terkait dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penyidik Polda Jabar telah melayangkan surat pemanggilan kepada Bahar Smith, dan langsung diterima Bahar Smith," kata Eddy Sumitro di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kamis (30/12). (mar5/jpnn)
Penyidik Polda Jabar melakukan penggeledahan kediaman perekam dan pengunggah video ujaran kebencian Bahar Smith hingga viral di media sosial
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News