Biadab! Herry Wirawan Hamili Sepupu Saat Istri Sedang Mengandung
Kamis, 30 Desember 2021 – 22:25 WIB
"Anak yang dilahirkan pun dalam tanda kutip pertumbuhannya tidak normal," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejati Jabar juga mengungkap alasan mengapa istri dan para korban tidak ada yang melapor.
Asep menyebut, Herry Wirawan memberikan doktrin kepada istri dan para korban untuk mau mengikuti semua perintahnya.
"Terdakwa ini membekukan otak korban, sehingga secara sukarela mau melakukan apa pun yang dilakukan oleh pelaku, jadi bukan hanya trauma saja," tutur Asep ditemui seusai sidang. (mcr27/jpnn)
Kajati Jabar Asep N Mulyana mengungkap temuan baru dalam kasus pencabulan Herry Wirawan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News