Istri Herry Wirawan Bakal Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Sidang Hari Ini
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang lanjutan perkara pencabulan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12).
Kasinpenkum Kejati Jabar Dodi Gozali menuturkan, sidang hari ini masih beragendakan pemeriksaan para saksi.
Hari ini, total saksi yang akan dihadirkan berjumlah tiga orang dan tiga ahli.
"Hari ini ada saksi tiga, salah satunya ada dari LPSK," kata Dodi dihubungi, Kamis (30/12).
Sementara untuk saksi lainnya, Dodi menyebutkan dari tiga orang yang bakal diperiksa, satu di antaranya adalah istri terdakwa Herry Wirawan.
"Tiga orang saksi itu, istrinya Herry Wirawan dan Kemenag dua (orang)," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana dijadwalkan bakal kembali menjadi jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berencana memanggil istri terdakwa Herry Wirawan dalam rangkaian sidang lanjutan kasus pencabulan 13 santriwati.
Persidangan Herry Wirawan hari ini kembali dilanjutkan, salah satunya saksinya adalah istri terdakwa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News