Kajati Jabar: Herry Wirawan Rusak Fungsi Otak Korban dan Istrinya

Kamis, 30 Desember 2021 – 17:30 WIB
Kajati Jabar: Herry Wirawan Rusak Fungsi Otak Korban dan Istrinya - JPNN.com Jabar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

"Jadi kalau teman-teman menganggap, kenapa ini baru terungkap sekarang? Kenapa istri tidak melapor? Itu kejadiannya seperti yang tadi saya jelaskan," ucapnya. 

"Jadi dalam istilah psikologi itu ada dirusak fungsi otaknya, sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah, boro-boro melapor atau menyampaikan, istrinya pun sempat tidak berdaya," terangnya.  

Asep menambahkan, bentuk doktrin yang dilakukan Herry wirawan kepada para korban dan istrinya adalah dengan memberikan iming-iming dan kemudahan fasilitas.  

"Katakanlah (Herry) memberikan apa yang belum dia (korban dan istri) dapatkan. Sehingga dengan pelan-pelan pelaku ini memberi korban 'saya kan sudah memberi kamu ini, saya beri kamu pekerjaan gratis, tolong dong', kasarnya begitu," kata Asep. (mcr27/jpnn)

Kajati Jabar Asep N Mulyana mengungkap fakta baru dalam kasus pencabulan 13 santriwati yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan. Tak disangka

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News